Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
- manual dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pada templatenya disesuaikan dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak
- elektronik dengan menginput pada program e-SPT.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya. Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai PER-34/PJ/2010).
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau
- penghasilan lainnya.
Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.