Tahun 2013 telah berakhir, saat ini kita telah memasuki bulan kedua di
tahun 2014. Sudah saatnya bagi para Wajib Pajak untuk segera
menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2013. Sebagaimana kita ketahui bahwa
batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2013 bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi adalah 31 Maret 2014. Apabila terlambat menyampaikan SPT
Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atas
terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar
Rp 100.000 serta apabila ada kekurangan pembayaran pajak, maka akan
dikenakan sanksi bunga sebesar 2% dari jumlah kurang bayar setiap
bulannya yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini, Wajib Pajak dapat membuatnya secara
- manual dengan mengetik pada formulir yang telah disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak atau pada templatenya disesuaikan dengan
format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal pajak
- elektronik dengan menginput pada program e-SPT.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jenis formulir SPT Tahunan PPh yang
dapat mereka gunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya terdiri
dari 3 (tiga) jenis, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai
penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah
penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun. Formulir
yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ/2013 ini digunakan mulai tahun pajak 2013. Batasan penghasilan
bruto tersebut meliputi keseluruhan penghasilan selain penghasilan dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari pekerjaan yang
diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir
1770 SS ini dapat bersumber dari satu atau lebih pemberi kerja.
Formulir 1770 SS tahun 2013 ini bentuk dan peruntukan penggunaannya
berbeda dengan Formulir 1770 SS tahun pajak 2012 dan sebelumnya.
Formulir 1770 SS untuk tahun pajak 2012 dan sebelumnya digunakan hanya
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari
satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak
lebih dari Rp 60.000.000 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain
kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (sesuai
PER-34/PJ/2010).
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak Orang yang mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dari dalam negeri lainnya; dan/atau
- yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat final; dan/atau
- penghasilan lainnya.
Berikut penulis sajikan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang akan
digunakan untuk pelaporan PPh tahun pajak 2013 untuk pembuatan secara
manual dengan menggunakan file format Microsoft Excel.
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770